Bahas Dampak Penambangan, DPRD Fasilitasi Pertemuan Warga dengan PT Kitadin
(Pertemuan Komisi III DPRD Kukar diruang Banmus)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG-
Komisi III DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak
tambang PT Kitadin di wilayah Desa Bangun Rejo Kecamatan Tenggarong, Rabu
(30/6/2021).
Rapat dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah
(Banmus), dipimpin oleh Ketua Komisi III Andi Faisal, didampingi anggota Ahmad
Yani, Sugeng Hariadi dan anggota Miftahul Jannah. Hadir dalam pertemuan itu
Dinas PU, DLHK Kukar, Kades Bangun Rejo, Perwakilan Perusahaan dan masyarakat desa
Bangun Rejo.
Rapat dilaksanakan lantaran adanya
permasalahan lahan yang belum di bebaskan oleh perusahaan.
Anggota Komisi III DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, aktivitas penambangan
batubara PT Kitadin telah menuai dampak bagi masyarakat sekitar areal
penambangan.
"Ada problem yang dihadapi masyarakat,
mereka merasa terganggu, dan dianggap sudah melanggar tatanan sosial, sehingga
harus dilakukan pembebasan lahan, hal ini sesuai dengan undang-undang bahwa
tidak ada aktivitas masyarakat dilokasi area pertambangan yang sangat dekat
dengan pemukiman warga" kata Ahmad Yani kepada awak media, usai memimpin
rapat, Rabu (30/6/2021).
PT Kitadin melakukan aktivitas tambang sangat
dekat dengan pemukiman warga, bahwa ada yang jaraknya hanya 28 meter dari
lokasi tambang.
"Hal ini merupakan kewajiban dan
tanggung jawab bersama dan DLHK juga harus menyikapi ini karena juga harus
bertanggung jawab maupun dinas terkait lainnya, itu juga adalah pelanggaran
berat" jelasnya.
Berapapun lahan yang akan dibebaskan tentunya
ada hitungan sendiri, namun dari
perusahaan selama ini tanpa melibatkan OPD terkait seperti, Bapenda, Camat,
Pemdes, dan BPN, supaya semua transaksi itu bernilai dan tentunya dianggap
legal.
Sementara itu Kepala Desa Bangun Rejo
Suprapto mengatakan, di RT 28 blok D bahwa sebenarnya inti dari permasalahan karena
ada satu warga yang belum ada kesepakatan terkait harga pembebasan lahan, hal
ini masih di negosiasikan.
"Permasalahan ini sejak 2018,
penyelesaiannya juga bertahap, masalah ini segera di selesaikan dengan kesepakatan
bersama" ucap Suprapto.
Terpisah, perwakilan PT Kitadin Bambang
menuturkan, pada 2019 di RT 26 sudah dilakukan pembebasan lahan, sementara RT
28 yang saat ini sudah 97 persen dilakukan pembebasan, karena masyarakat ada
yang tidak mau lahannya dibebaskan, karena tidak ada kesepakatan harga.
"Semua itu melalui komitmen persetujuan
bersama, bahwa masyarakat ada yang meminta dengan nilai Rp 6 milliar, dari
perusahaan beraninya Rp. 1 milliar" ujar Bambang.(*riz/adv)